Kemendag Bolehkan TikTok Shop tapi Aplikasi Harus Dipisah

Gimana nih kalo TikTok bikin aplikasi TikTok Shop?

Ilustrasi TikTok Shop (farzand01/Shuttersock)
Thu, 02 Nov 2023


Setelah resmi ditutup oleh pemerintah Indonesia, TikTok Shop masih mencari jalan keluar untuk kembali beroperasi kembali.

Untuk itu, pemerintah pun memastikan bahwa TikTok Shop tidak dilarang, melainkan ditertibkan karena melanggar aturan di Indonesia yang tidak memperbolehkan social commerce atau sosial media yang juga berperan sebagai e-commerce dalam satu aplikasi yang sama.

Maka dari itu, TikTok Shop masih berpeluang untuk kembali beroperasi bilamana aplikasi sosial media TikTok dengan TikTok Shop dipisah.

"Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, melansir Antara, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, TikTok Shop diberhentikan karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku sejak 26 September 2023.

"Kan disebutkan dengan jelas di Permendag nomor 31 tahun 2023, bahwa yang namanya sosial media, mereka enggak boleh jualan. Kalau dia mau jualan maka harus punya izinnya terkait dengan e-bisnis, karena tidak bisa sosial media melakukan fungsi bisnis bersamaan," ujar Jerry.

Wamendag pun menegaskan bahwa TikTok dipersilakan membuka kembali TikTok Shop namun harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dengan tidak menggabungkan sosial media dan e-commerce menjadi sosial commerce.

"Karena itu kita persilakan, kalau dia mau jualan monggo, tetapi, harus punya izinnya, nah izinnya ini yang sedang diurus. Makanya kami berulang-ulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya TikTok, setiap platform usaha silakan dan selama ini kan sudah jualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis," ujarnya menjelaskan. 

Aturan dalam Permendag nomor 31 Tahun 2023 pun dibuat untuk menyelamatkan UMKM dan menyelaraskan pasar di Indonesia. Begitu juga dengan upaya pemerintah dalam mengedepankan produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan barang-barang impor yang masuk ke Indonesia dan dijual dengan harga di bawah pasar.

TikTok Shop pun dipersilakan untuk kembali dibuka di Indonesia. Meski begitu, masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah membuka bisnis di Indonesia untuk toko-toko yang menjual barang dagang produksi luar negeri terutama China.

"Silakan berusaha dengan baik tapi juga membuka legalitas. Karena mereka hanya membuka perwakilan di sini, menurut saya itu tidak sehat," ujar Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam acara Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dilansir dari Liputan 6, Senin (30/10/2023).

Menurut pemerintah, penyuluhan atas Pemendag tersebut sudah dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Diharapkan semua pihak bisa mengikuti dengan patuh aturan tersebut.

Berita Lainnya