Larangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Hai Kawula Muda, Indonesia masih tertutup bagi WNA sampai 8 Februari 2021 ya.

Ilustrasi suasana bandara. (FREEPIK)
Fri, 22 Jan 2021

Seiring dengan masih sangat tingginya kasus positif Covid-19 dan mencegah masuknya varian baru, pemerintah memutuskan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat memberikan press briefing terkait program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

“Untuk pembatasan WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” kata Airlangga.

Diperpanjang kedua kalinya

Dengan keputusan terbaru tersebut, perpanjangan kali ini merupakan yang kedua kalinya. Pertama diberlakukan mulai 1-14 Januari 2021. Kemudian diperpanjang hingga 25 Januari 2021, dan ketiga diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Mengutip Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara.

Namun demikian, bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI di luar negeri dapat masuk Indonesia dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk WNA yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing untuk sementara dilarang memasuki Indonesia.

Ilustrasi suasana bandara. (FREEPIK)

 

Pengecualian larangan berlaku bagi: 

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat Menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian atau Lembaga.

Wajib tes RT-PCR dan karantina

Bagi WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, mereka juga diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan.

Sementara itu bagi WNA, akomodasi karantina dilakukan dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes.

Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak kedatangan, bagi WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan menunjukkan positif Covid-19, akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan biaya mandiri bagi WNA.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta akan menfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya