Mixue Ditetapkan MUI sebagai Produk Bersertifikasi Halal

Berlaku untuk semua cabang, ya Kawula Muda.

Mixue Ice Cream and Tea telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (SHUTTERSTOCK/Arief Syauqi)
Fri, 17 Feb 2023


Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal produk minuman Mixue Ice Cream and Tea. Keputusan tersebut diputuskan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk Mixue telah memenuhi standar produk halal, yang berarti bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun, mengutip laman MUI, Jumat (17/02/2023).

Mixue Ice Cream and Tea telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (INSTGARAM/mixueindonesia)

Ketetapan ini tidak hanya berlaku pada satu gerai saja, melainkan di seluruh gerai Mixue di Indonesia, Kawula Muda.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memilki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sebelumnya, beredar informasi tentang ketidakjelasan akan kehalalan Mixue. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue saat itu membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yakni bahan yang berasal dari China.

Maka dari itu, Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream and Tea dalam mengupayakan proses sertifikasi halal.

Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

Berita Lainnya