Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tak Lagi Ditanggung Pemerintah

Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 Indonesia transisi menuju endemi.

Ilustrasi pasien Covid-19 lanjut usia sedang dirawat. (FREEPIK)
Mon, 21 Mar 2022


Indonesia sedang dalam proses transisi status Covid-19 dari pandemi menuju endemi. Situasi tersebut membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru dengan biaya pasien Covid-19 di rumah sakit tidak lagi ditanggung pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan biaya bagi pasien Covid-19 akan berbeda.

"Kembali ke pembiayaan yang ada selama ini, jadi kalau mereka peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan masuk JKN," katanya, seperti di laman IDN Times, Senin (21/03/2022).
Perawatan biaya pasien Corona tidak ditanggung lagi oleh pemerintah, artinya pasien harus membayar sendiri.


Ilustrasi pasien Covid-19 sedang jalani perawatan. (FREEPIK)

 

Seperti yang diketahui, biaya penanganan pasien selama pandemi Covid-19 ditanggung oleh anggaran dari Kementerian Kesehatan.

Saat ini, penghentian penjaminan biaya pasien Covid-19 dilakukan apabila masa isolasi sudah selesai dan Indonesia yang mulai beralih dari masa pandemi ke endemi.

Fase endemi adalah situasi penyebaran virus terjadi secara konsisten ada, namun terbatas di wilayah tertentu saja. Beda dengan Pandemi, virus di masa endemi bisa dikendalikan dan dapat diprediksi serta stabil.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa Indonesia bisa saja endemi asal masyarakat sudah memahami risiko soal penyakit dan melakukan protokol kesehatan dengan lebih teratur.

"Menurut Bapak Presiden, kita diminta menyiapkan skenario menjadi endemi. Karena semua pandemi yang terjadi di dunia itu selalu menjadi endemi dan itu selalu membutuhkan persiapan," tuturnya dalam seminar publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ‘Recover Together, Recov Stronger. G20 dan Agenda Strategis Indonesia’, Jumat 18 Maret 2022.

Berita Lainnya