Pemerintah Kembali Izinkan WNA Masuk Indonesia

Kawula Muda, semoga semua WNA yang masuk Indonesia tetap menjalankan prokes, ya!

Bandara Soekarno Hatta (REUTERS).
Thu, 16 Sep 2021

Pemerintah kembali izinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia. Hal tersebut berdasarkan kebijakan terbaru Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. 

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021). 

Sebelumnya, aturan WNA yang bisa memasuki Indonesia khusus untuk mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2001. Namun, peraturan tersebut telah dinyatakan tidak lagi berlaku setelah terbitnya peraturan baru. 

"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam laman resmi Imigrasi, Kamis (16/09/2021), melansir dari CNNIndonesia. 

Arya kembali menjelaskan bahwa WNA yang bisa mendapat izin masuk Indonesia di antaranya mereka yang memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional. 

"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya. 

Pelayanan visa offshore juga kembali dibuka. Pengajuan persetujuan visa offshore dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengajuan permohonan visa dilakukan secara online melalui website resmi visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id

Arya mengatakan terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. 

Persyaratan tersebut antara lain adalah kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua, surat pernyataan bahwa pemohon bersedia mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan. 

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," jelas Arya. 

Menurut Arya, meskipun kebijakan izin masuk dan pelayanan visa mengalami perubahan, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pemerintah tetap dapat menolak orang asing yang datang dari negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Penolakan masuk berdasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga penanganan Covid-19.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya