Penjelasan Pasal Cuti Haid dan Melahirkan Tak Ada di Perppu Ciptaker

Scroll artikelnya, Kawula Muda.

Ilustrasi haid (UNSPLASH)
Thu, 05 Jan 2023


Kawula Muda, Perppu Cipta Kerja pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ternyata tidak memuat tentang cuti haid hingga cuti melahirkan kepada pekerja.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), yang menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Dilansir dalam laman CNBC Indonesia, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi mengatakan, tidak adanya kata-kata pasal dihapus. Ketentuannya pun bukan berarti hilang, Kawula Muda, namun dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.

Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid yang ada dalam Pasal 81 berbunyi: "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Dalam pasal 82 ayat 2 berisi tentang pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal ini juga pernah ramai dibahas saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter @perekonomianri pun, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.

Berita Lainnya