Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor

Hai Kawula Muda! Pihak kepolisian menjamin stut motor ga akan kena denda nih

Ilustrasi stut motor (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)
Mon, 11 Jul 2022


Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menilang pengendara yang melakukan "stut" motor atau mendorong motor menggunakan kaki.

Stut motor sendiri sering kita temui di jalan raya. Aksi ini biasa dilakukan pengendara motor untuk membantu pengendara lain yang motornya mogok karena kehabisan bensin atau kerusakan mesin.

“Tidak ada (tilang),” ujar Sambodo menjawab pertanyaan terkait penilangan bagi pengendara yang melakukan stut motor, dilansir dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).

Menurut Sambodo, pengendara yang melakukan stut motor merupakan pengendara yang sedang mengalami kesulitan, baik karena kehabisan bahan bakar atau terjadi kerusakan pada motor.

Sambodo juga menambahkan, bahwa seharusnya petugas bisa menolong pengendara yang sedang melakukan stut motor, bukan malah menilangnya.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," kata Sambodo.

"Jadi Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," imbuhnya.

Ilustrasi tilang (BERITA SATU)

Sebelumnya, beredar informasi bahwa polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan aksi stut motor di jalanan, dengan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau hukuman penjara paling lama satu bulan.

Informasi tersebut rupanya mengacu pada Pasal 287 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah."

Berita Lainnya