Viral Turis Bali Dipalak Sopir Lokal Rp 150 Ribu karena Order Taksi Online

Sampai enggak boleh jalan turisnya, Kawula Muda!

Viral turis Bali di palak oleh seorang sopir lokal karena memakai jasa taksi online (ISTOCK)
Thu, 22 Jun 2023

Wisatawan seharusnya menjadi momen yang menyenangkan karena bisa mendatangi tempat wisata. Namun ternyata ada cerita yang tidak mengenakkan dari seorang turis di Bali saat berkunjung di kota tersebut.

Seorang turis dipalak oleh sopir dan tidak boleh jalan karena ia menggunakan taksi online. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam video yang viral, turis tersebut seperti ingin berangkat dari Canggu menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan taksi online.

Viral turis Bali di palak oleh seorang sopir lokal karena memakai jasa taksi online (TANGKAPAN LAYAR/WARTA KOTA)

 

Sayangnya, ada pria yang diklaim sebagai sopir taksi di bawah naungan desa adat. Pria tersebut marah karena sang turis lebih memilih pergi menggunakan taksi online daripada taksi konvensional.

Menurut pemalak, dia merasa tidak dihargai karena wilayah tersebut tak boleh dinaiki oleh taksi online. Makanya, turis memilih naik taksi online yang dimintai uang sebesar Rp 150 ribu.

Turis tersebut tetap saja diganggu sampai berdebat dengan pemalak yang tidak mengizinkan mereka pergi.

Berkali-kali turis tersebut berkata bahwa ia sebentar lagi akan terbang ke luar Bali. Jika terus ditahan, pesawatnya akan terlambat.

"Itu pilihan ada di tangan Anda. Kalau anda mau pake online, silakan pakai online, tapi jalan Anda ke sana 1 kilo," kata si pemalak.

Turis tersebut menolak dibawa ke kantor desa lantaran takut dengan pelaku.

"Saya takut dengan kamu kayak harassment terus kamu bawa saya ke mana, saya takut naik dengan kamu, kamu kan udah marah-marah gini," katanya.

Sang pelaku mengatakan, hal tersebut ia lakukan karena terdesak dan ingin mendapatkan penumpang.

Dilansir dari Kumparan, Kamis (22/06/2023), Kasi Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Sudana mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

"Melalui keterangan dari pelaku, dia melakukan upaya memalak kepada turis di angkutan online kepada warga negara Singapura," katanya.

Pihaknya juga sudah mengatakan, bahwa turis tersebut sudah kembali dengan selamat ke Singapura. Sementara itu, untuk pelaku terkena pasal yang dengan tindak pidana.

"Pelaku saat ini dikenakan pasal 368 dan 335 KUHP perbuatan dia adalah pelanggaran atau kegiatan sesuai dengan tindak pidana dalam pasal tersebut," tambahnya.

Berita Lainnya