Aldi Taher Dicoret oleh KPU dari Daftar Caleg DPRD DKI Jakarta

KPU sebut Aldi Taher tidak memenuhi syarat

Aldi Taher (TWITTER/joker_ulosowo)
Tue, 08 Aug 2023


Telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bahwa selebriti tanah air, Aldi Taher bukan Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Hal tersebut, dilakukan setelah penyampaian hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari VOI, Aldi Taher diketahui mendaftarkan dirinya menjadi bacaleg di dua partai politik yaitu, partai Perindo sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat dan PBB sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.

Dody Wijaya selaku anggota KPU DKI Jakarta mengatakan, “Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana.”

Dody juga mengungkapkan, KPU juga telah meminta klarifikasinya dari kedua belah partai, PBB dan Perindo untuk menyatakan bahwa Aldi Taher terkonfirmasi sebagai bacalegnya.

Aldi Taher daftar calon legislatif (bacaleg) di dua partai, bagaimana aturannya? (SEWORD)

 

“Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut. Yang ada di partai perindo di DPR RI,” ucap Dody.

Dilansir dari CNN Indonesia, dalam peraturannya memang menyebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.

Setelah dipastikan, diketahui tidak adanya surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan, partai Perindo DPR RI lah yang memberikan surat klarifikasi.

Dody juga menyebutkan, hingga saat ini belum mengetahui apakah PBB akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher, sehingga membuat statusnya di PBB menjadi tidak memenuhi syarat. Nantinya, KPU juga akan memastikan status Aldi Taher di ruang Daftar Calon Sementara (DCS).

Mengingat, saat ini kegiatan pemilu KPU juga sedang dalam tahapan masa pencermatan DCS sampai hari Jumat (11/08/2023) untuk memberikan kesempatan partai-partai politik untuk memperbaiki berkas pencalonan bacaleg karena masih ada 139 bacaleg DPRD DKI Jakarta yang juga tidak memenuhi syarat. 

Maka dari itu, Dody dan pihaknya telah mengembalikan berkasnya kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher. 

Berita Lainnya