Ketentuan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri, Bebas Pajak jika di Bawah 500 Dolar AS

Jadi jangan bingung lagi ya, Kawula Muda!

Ilustrasi seseorang yang sedang mencari tahu tentang pajak barang masuk dan kiriman oleh bea cukai dari luar negeri (ISTOCK)
Fri, 24 Mar 2023

Ketika kita membawa pulang suatu barang dari luar negeri, maka barang tersebut akan diperiksa oleh pihak bea cukai. Hal yang sama pun berlaku ketika lo mendapat kiriman barang dari luar negeri, Kawula Muda!

Nantinya, barang tersebut akan dihitung nilainya dan kemudian ditentukan besaran pajaknya. Hal tersebut dikarenakan masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri yang merupakan bentuk aksi impor. Berikut informasi lengkap ketentuan barang hingga pajak bea cukai ya, Kawula Muda! 

Pajak Barang Bawaan

Ilustrasi pemeriksaan barang di bea cukai (UNSPLASH/CDC)

 

Kategori ini adalah barang yang lo bawa sendiri ketika sampai di Indonesia dari luar negeri, baik melalui jalur udara maupun perairan. Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, dasar hukum aturan bea cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK/04/2010 tentang impor barang. 

ketika membawa barang sendiri, maka dilakukanlah pembebasan pajak sebesar 500 Dolar AS per penumpang atau sekitar Rp 7,5 juta. Kelebihannya pun akan dikenakan pajak dalam rangka impor. 

Sementara itu, penumpang dewasa juga tanpa dikenai cukai apabila membawa tidak lebih dari 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Apabila lebih, maka kelebihan tersebut akan ‘dimusnahkan’ oleh petugas. 

Sesampainya di Indonesia, maka lo akan melewati pemeriksaan keamanan dan imigrasi. Pemisahan tersebut tergantung dari pemeriksaan di bandara serta isi Customs Declaration (CD) yang diisi penumpang mengenai barang impor yang dibawa.

Sebagai informasi, CD adalah dokumen dasar yang digunakan petugas dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Nantinya, lo akan dipisahkan menjadi kategori “green channel” atau “red channel”.

Green Channel berarti penumpang dapat langsung keluar dari bandara karena tidak melebihi batas nilai tersebut. Akan tetapi, di Red Channel, barang bawaan yang nilainya di atas batas tertentu akan dihitung besaran pajaknya. Karena itu, pembawa barang harus membayar bea masuk atau barang tersebut akan disita. 

Berikut beberapa kategori barang bawaan yang dapat dikenai bea cukai setelah masuk ke Indonesia dari luar negeri!

- Barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, kamera, dan peralatan elektronik lainnya.

- Barang mewah seperti perhiasan, jam tangan, dan tas branded.

- Barang-barang yang dianggap sebagai benda seni seperti lukisan atau patung.

- Barang-barang yang diperoleh dari luar negeri dan akan dijual di Indonesia.

Selain itu, terdapat pula beberapa barang yang dapat dilayani langsung di Red Channel, yakni sebagai berikut! 

- Berupa hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan.

- Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.

- Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau

- Berupa uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) atau lebih.

Apabila terdapat penumpang yang membawa barang-barang tersebut, maka penumpang wajib membayar bea masuk terutang. Selain itu, terdapat pula sanksi administrasi berupa denda 100% hingga 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 

Di sisi lain, terkait narkotika, maka barang tersebut akan disita dan dimusnahkan, Kawula Muda! Pembawa barang tersebut pun dapat dikenai tuntutan hukum. 

Cara Hitung Pajak Barang Bawaan

Ilustrasi pajak (ISTOCK)

 

Apabila seseorang membawa barang impor dengan nilai lebih dari 500 Dolar AS, maka akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif sebagai berikut! 

- Tarif Bea Masuk sebesar 10%

- Tarif PPN sebesar 11%

- Tarif PPh sebesar 7,5% (dengan NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)

Berikut contoh perhitungannya, Kawula Muda! 

Mas Bravo pergi ke luar negeri dan kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa beberapa buah tas dengan total harga invoice 750 Dolar AS, kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp 15.000. Mas Bravo tidak memiliki NPWP.

Pada kasus ini nilai barang bawaan Mas Bravo lebih besar dari 500 Dolar AS. Maka, ia akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sebesar 750 Dolar AS – 500 Dolar AS= 250 Dolar AS.

Setelahnya, baru dilakukan perhitungan sebagai berikut! 

- Nilai Pabean (Nilai Barang x Kurs Berlaku): 250 Dolar AS x Rp 15.000= Rp 3.750.000

- Bea Masuk (Tarif Bea Masuk x Nilai Pabean): 10% x Rp 3.750.000 = Rp 375.000

- Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk): Rp 3.750.000 + Rp 375.000 = Rp 4.125.000

- PPN (Tarif PPN x Nilai Impor): 11% x Rp 4.125.000 = Rp 454.000

- PPh (Tarif PPh x Nilai Impor): 15% x Rp 4.125.000 = Rp 619.000

Jadi, jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mas Bravo adalah sebesar Bea Masuk + PPN + PPh (Rp 375.000 + Rp 454.000 + Rp 619.000) = Rp 1.448.000 (perhitungan pungutan negara dibulatkan jumlah ribuan ke atas)

Pajak Barang Kiriman  

Ilustrasi pajak (ISTOCK)

 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019, barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima di dalam negeri. Barang ini pun turut dikenai PPN apabila nilai barang kiriman tersebut kurang dari 3 Dolar AS. 

Berikut rincian lebih lanjutnya!

- Barang bernilai kurang dari 3 Dolar AS bebas bea masuk, tetapi tetap dikenai PPN 10%

- Barang bernilai 3 hingga 1.500 Dolar AS dikenai bea masuk 7,5% dan PPN 10%

- Barang bernilai lebih dari 1.500 Dolar AS harus disertai dengan dokumen PIB (Penerima barang merupakan badan usaha) dan PIBK (penerima barang bukan badan usaha)

- Barang hadiah/sampel/gift akan ditetapkan dengan harga pembanding. Apabila harga pembanding lebih dari 3 Dolar AS, maka akan dikenakan bea masuk

- Barang impor yang termasuk barang mewah (tas branded, berlian, sepatu) akan dikenai Pajak Penjualan Barang mewah (PPN BM) dengan kriteria dan tarif khusus, yakni tas mewah (bea masuk 15-20%), sepatu (bea masuk 25-30%), dan produk tekstil (bea masuk 15-25%). 

Sementara itu, terdapat pula beberapa Barang Kena Cukai (BKC) yang ditentukan berdasarkan jumlah. Apabila lebih, maka kelebihan barang tersebut akan langsung dimusnahkan. 

- 40 batang sigaret; atau

- 5 batang cerutu; atau

- 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa: 20 batang apabila dalam bentuk batang; 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul; 30 ml apabila dalam bentuk cair;

- 4 catridge apabila dalam bentuk catridge, 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;

- 350 ml minuman mengandung etil alkohol

Cara Hitung Pajak Barang Kiriman

Mengutip laman Bea Cukai, dicontohkan Bunga Mawar yang membeli album Be Your Own King (The Boys) dari Korea Selatan dengan Invoice (Bukti Pembayaran atau Nota atau Order Summary) sebagai berikut:

Ilustrasi contoh pembelian album boy group asal Korea Selatan (BEA CUKAI)

 

Komponen untuk menentukan pungutan yaitu.

- Cost (Harga Barang/Free On Board) = USD 35,19

- Insurance (Asuransi = 0 (tidak ada)

- Freight (Ongkos/biaya kirim) = USD 29,17

- Kurs 1 USD = 14.374 IDR

Sementara itu, berikut cara menghitungnya! 

Nilai Pabean [(Cost + Insurance + Freight) x Kurs]: [35,19 Dolar AS + 0 + 29,17 Dolar AS] x 14,374 = Rp 925.110,64

Bea Masuk Barang Kiriman (BM) (7,5 % X Nilai Pabean): 7,5% X Rp 925.110,64 = Rp 69.383,298 (dibulatkan menjadi Rp 70.000)

Nilai Impor (Nilai Pabean + BM): Rp 925.110,64 + Rp 70.000 = Rp 995.110,64

PPN (10% X Nilai Impor): 10% X Rp 995.110,64 = Rp 99.511,64 (dibulatkan menjadi Rp 100.000)

Total pungutan yang harus dibayar (BM + PPN): Rp 70.000 + Rp 100.000 = Rp 170.000 

Jadi, Bea Masuk dan PPN dalam rangka impor yang harus dibayar Bunga Mawar adalah sebesar Rp 170.000.

Berita Lainnya